Allianz Life Resmi Luncurkan Asuransi Allianz Critical Plus Dengan Uang Pertanggungan 150%
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) resmi meluncurkan produk asuransi baru, yakni Asuransi Allianz Critical Plus, sebagai solusi asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko penyakit kritis.
Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia, Alexander Grenz, menyatakan bahwa peluncuran produk ini bertujuan membantu keluarga Indonesia mengurangi risiko dampak finansial akibat penyakit kritis.
“Kami memahami bahwa penyakit kritis tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas finansial keluarga,” kata Alexander dalam peluncuran Asuransi Allianz Critical Plus di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: HSBC dan Allianz Luncurkan Produk Investasi Smartwealth Multi Asset Income Fund
Asuransi Allianz Critical Plus menawarkan berbagai manfaat, termasuk perlindungan hingga 150% uang pertanggungan jika tertanggung didiagnosis penyakit kritis tahap lanjut. Sementara itu, jika tertanggung didiagnosis penyakit kritis tahap awal, produk ini memberikan manfaat sebesar 25% uang pertanggungan.
Selain itu, pemegang polis akan dibebaskan dari kewajiban membayar premi ke depannya. Produk ini juga menyediakan manfaat pengembalian premi pada akhir masa pertanggungan, atau sebesar 150% dari total premi jika tertanggung meninggal dunia.
Baca Juga: Allianz Bayar Klaim Nasabah hingga Rp5 Triliun ke 390 Ribu Nasabah
Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, Cheang Khai Au, menjelaskan bahwa produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekstra bagi generasi muda, khususnya yang telah menyadari pentingnya perlindungan kesehatan sejak dini.
“Dengan manfaat yang mencakup perlindungan penyakit kritis lengkap, sejak tahap awal, meninggal dunia, serta manfaat akhir kontrak dan pengembalian premi jika tertanggung masih hidup hingga akhir masa perlindungan, ini memberikan nilai lebih dan ketenangan bagi keluarga Indonesia,” ujar Cheang.
Sebagai informasi, data klaim Allianz periode 2022–2024 mencatat bahwa 35% klaim penyakit kritis diajukan oleh nasabah berusia di bawah 40 tahun. Sepanjang 2024, Allianz Life telah membayarkan manfaat perlindungan penyakit kritis senilai Rp560 miliar untuk lebih dari 2.800 kasus klaim.
相关文章:
- 全世界美院排名前三的院校详解
- Rumah Kapolri Aja Kebanjiran
- Miris! Sampah Akibat Banjir Rob Menumpuk di Tegal Alur, Warga: Sudah Lebih dari 10 Tahun
- Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
- FOTO: Kala Jemaah Ikut Senam Kebugaran di Masjid Istanbul
- Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia
- Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
- Jangan Pakai Minyak Goreng yang Dipanaskan Berulang, Ini Bahayanya
- Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker
- Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
相关推荐:
- Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel
- Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara
- 阿基米亚珠宝设计学院怎么样?
- Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia
- Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global
- IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,67% ke 7.142, INCO, ADMR dan AKRA Top Gainers LQ45
- Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar
- 英国城市规划与设计好的大学有哪些?
- Tema Natal 2024 Nasional PGI
- 10 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI
- Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis Tuai Kritikan
- 高考结束出国留学有哪些途径?
- Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan Apapun, Kata Yusril
- ECB Soroti Inflasi Eropa, Akan Pangkas Suku Bunga di April 2025?
- Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang Israel
- 美国大学建筑设计排名及申请要求汇总
- Pemagaran Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi Bikin Omset Nelayan Menurun
- 高考结束出国留学有哪些途径?
- Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel
- Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini