Astaga! Orang Sebegitu Nafsunya Menganiaya Anies Baswedan, Dipaksa Lengser Sebelum Waktunya!
Masa jabatan Anies Baswedan menjadi hal yang sedang diperbincangkan di kancah politik. Hal itu pun menggelitik aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga.
Ia mengomentari perihal pemotongan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Untuk diketahui, masa jabatan Anies berlaku hingga 16 Oktober 2022. Namun, Anies harus diberhentikan pada 13 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bermanuver dalam Bursa Capres 2024, Rocky Gerung: Bagus Juga Sandi Maju-maju, Ada Anies
Menanggapi hal tersebut, Andi Sinulingga menyebut ada upaya untuk 'menganiaya' Anies Baswedan.
"Laah, bukannya masa jabatan Anies itu sampe tanggal 16 oktober, kenapa diberhentikan tanggal 13 September?" ucap Andi dilansir fajar.co.id, Jum'at (2/9/2022).
"Ya mbok jangan gitu-gitu juga dong. Sampe sebegitu nafsunya untuk menganiaya Anies," sambungnya.
Kendati demikian, Andi mengapresiasi Anies yang tetap tenang meskipun dirinya mendapatkan serangan.
"Hebatnya Anies itu adalah diserang sekeras apapun/gimanapun, dia tetap kalem," pungkasnya.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Ada enam calon nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama berasal dari DPRD dan tiga nama lainnya berasal dari Kemendagri.
下一篇:Pesan Jokowi untuk Jaksa di Hari Bhakti Adhyaksa ke
相关文章:
- Bahlil Tepis Dugaan Tambang di Raja Ampat Terafiliasi dengan Jokowi
- Gubernur Pramono Anung: 2029 Bus Listrik Akan Sampai 2.000 Unit
- Jaga Transparansi Keuangan, Pemkot Denpasar Raih Opini WTP ke
- Tamara Tyasmara Dites Psikologi Forensik, Metode Ini yang Digunakan
- Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya
- Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
- Menkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah Putih
- IHSG Sesi Siang Melesat 1,20% ke 7.198, Saham Pudjiadi & Sons (PNSE) Top Gainers
- Menkop Apresiasi Dukungan Masyarakat Terhadap Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
相关推荐:
- Proyek untuk Hajat Hidup Orang Banyak, Pengamat: Jangan Jadi Bancakan
- Dorong UMKM Digital, Tira Satria Niaga Luncurkan TiraCommerce
- Nissan N7 Punya Peluang Dijual di Indonesia
- Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Raup Pendapatan Rp953,80 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
- Ridwan Hisjam Datang Ke DPP Golkar, 'Saya Dipanggil'
- Doa Mandi Sebelum Salat Idul Adha dan Tata Caranya
- Datangi Tempat Gibran Menginap, Jokowi: Seharian Saya Momong Cucu, Malamnya Saya Anterin
- Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi
- Olah TKP Lanjutan Jasad Ibu
- Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah Lengkap dengan Artinya
- Aset Indra Kenz yang Disita Mulai Rumah Mewah, Tesla, Ferrari Hingga Rekening
- J Trust Bank Komitmen Dukung Pengembangan Potensi Generasi Muda
- 1 Pemeran Video Porno Jaksel Datangi Polda Metro Jaya
- Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel
- Alasan PKN Belum Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres, Anas: 'Kami Masih Nunggu Pasangannya'
- Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut, Anies Baswedan: Dalam Proses, Tinggal Menunggu...
- Bulan Kemerdekaan, Puti Guntur dan Swastoe Gelar Pentas Seni di Sarinah
- IHSG Selasa Berakhir Meroket 1,65% ke Level 7.230, ANTM, BRPT dan BRMS Jadi Buruan Investor
- Dana Kripto Catat Rekor Tertinggi, Investor Diversifikasi dari Saham di AS
- Siapa Kapten Tim Pemenangan AMIN ? Anies Ungkap Sosok Ini