Aset Indra Kenz yang Disita Mulai Rumah Mewah, Tesla, Ferrari Hingga Rekening
Aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz,?quickq下载 influencer yang jadi tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU akan disita.
Rumah mewah sampai mobil Ferrari dan Teslanya yang akan turut disita polisi. "Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Jumat (4/3).
Polri pun akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin, 7 Maret 2022.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma. Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
下一篇:Korban Penipuan Tiket Coldplay Menjadi 60 Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
相关文章:
- Inara Rusli Siap Tempuh Proses Hukum Laporan Pencemaran Nama Baik Padanya
- Aktivitas Seru, Harga Tiket Masuk Dufan, dan Promo Akhir Tahun
- Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah Sesuai Sunah
- Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?
- Warga Jakarta Utara Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden RI
- Angka Kunjungan Wisman ke Bali Selama 2023 Belum Samai Prapandemi
- Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- Menara Eiffel Tutup Imbas Aksi Mogok Pekerja
- Perkenalkan Kirei Lifestyle Innovation, Kao Indonesia luncurkan Biore Breeze Deodorant
- Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
相关推荐:
- Mitra Adiperkasa (MAPI) Klarifikasi Kabar Akuisisi GS Supermarket
- 3 Cara Menyimpan Daun Bawang, Ada yang Bisa Tahan Sampai 6 Bulan
- Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- FOTO: Haru Peziarah Sentuh Ka'bah Setelah Ditutup Akibat Pemeliharaan
- Jokowi Sudah Kantongi Nama Pengganti Jhonny G Plate, Siapa?
- Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Diumumkan Mulai Hari Ini
- Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?
- Menteri Satryo Ingin Perguruan Tinggi Tak Hanya Cetak SDM Unggul, Tetapi Juga Ini
- Drama Peluncuran iPhone 16 Pukul Kinerja! Erajaya (ERAA) Tunda Penambahan Gerai
- WHO Sebut JN.1 Variant of Interest Tapi Risiko Rendah
- Anies Baswedan: JIS Dibangun oleh Anak Bangsa, Dipersembahkan untuk Warga Indonesia!
- Bripka Andry Tak Terima Disebut Kabur, Segera Koordinasi dengan Polda Riau
- Dolar Melemah, Pasar Nantikan Data Inflasi hingga Hasil Negosiasi China
- Polisi Jawab Kabar Satu Keluarga Tewas Mengering Ikut Aliran yang Aneh
- Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
- Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
- Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
- Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ
- Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Menko Polhukam Mulai Bahas Rekomendasi
- Soal Pengisi Kursi Mas Anies Baswedan, Prasetyo Edi PDIP Sebut Bakal Dilakukan Hal Ini, Siap