Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi
JAKARTA,quickq官网打不开 DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bahkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.
Sandi menjelaskan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa.
"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," Ujar dia.
"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
下一篇:Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
相关文章:
- Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- 6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo
- Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti
- Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
相关推荐:
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal
- 5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- Viral di TikTok, Apa itu Diet 90
- Jadwal Direct Train Jakarta
- Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
- Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik
- VIDEO: Santa Naik Harley Davidson Ramaikan Jelang Natal di Venezuela
- Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
- Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW