Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
下一篇:Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
相关文章:
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan
- Menkominfo Datangi Kejagung, Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Menara BTS
- Jokowi Bocorkan Kriteria Menpora Baru: Salah Satunya Muda
- Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- Trump Kejutkan Investor, Bursa Eropa Anjlok Menyusul Ancaman Tarif 50%
- Cuaca Buruk, Polri Hentikan Sementara Proses Evakuasi Kapolda Jambi
- Direktur ALGORITMA Sebut Endorsement Jokowi Tidak Akan Berdampak Besar Kepada Masyarakat
- KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
- Zulhas Bantah Berikan Dukungan Pada Prabowo Subianto: Hanya Sebatas Komunikasi Politik
相关推荐:
- Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- Wall Street Anjlok, Investor Soroti Ancaman Trump ke Apple
- Muhaimin Iskandar Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil : Tanya kepada Rakyat
- QS建筑学专业排名介绍
- Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- Ratusan Huntara Bunga Dompet Dhuafa Sasar Dua Desa, Senyum Ramadan Bagi Penyintas Gempa Cianjur
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
- Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
- Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
- Studi: Kebiasaan Tidur Sehat Bikin Umur Lebih Panjang hingga 5 Tahun
- Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- 6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
- Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Fahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal Penyadapan
- Geger Raffi Ahmad Party