时间:2025-06-12 20:12:07 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang quickq收费标准
JAKARTA,quickq收费标准 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
Sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
BACA JUGA:Dasco Khawatir Fungsi Legislasi DPR Terganggu Jika Parliamentary Threshold Dihapus
Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Hotman Paris: Pendukung Prabowo Bakal Ramaikan Sudirman2025-06-12 19:19
Alasan KKP Minta Hentikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Danlantamal III Pasang Badan2025-06-12 19:15
Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan2025-06-12 19:06
Alhamdulillah, BPJPH Apresiasi Komitmen AQUA Bantu UMKM dapat Sertifikasi Halal2025-06-12 19:03
Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?2025-06-12 18:40
Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak2025-06-12 18:09
Trump Sebut Lebih Baik Perang Daripada Senjata Nuklir Dikembangkan Iran2025-06-12 18:07
Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah2025-06-12 18:03
Sterilisasi Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil, Jibom dan K2025-06-12 17:46
Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik2025-06-12 17:36
Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mandek 10 Tahun2025-06-12 20:07
Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya2025-06-12 19:49
Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo2025-06-12 19:41
Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?2025-06-12 19:37
Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'2025-06-12 19:35
Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed2025-06-12 19:08
Masya Allah Anies Kena Fitnah Begini, Kejem Banget!2025-06-12 18:59
Pembredelan Lukisan Yos Suprapto, Fadli Zon Dikritik Pakar Budaya Unair: Patut Disayangkan!2025-06-12 18:51
Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 20242025-06-12 18:01
Pembredelan Lukisan Yos Suprapto, Fadli Zon Dikritik Pakar Budaya Unair: Patut Disayangkan!2025-06-12 17:26