您的当前位置:首页 > 热点 > Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?' 正文
时间:2025-06-12 20:10:09 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi pro quickqios下载
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi produk Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai sarat kepentingan pencitraan, karena tidak menjawab persoalan mendesak seperti pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 maupun kesejahteraan masyarakat.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh Pemerintah kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun. Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat, karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No. 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Cara Cek Dana PIP 2024 Lewat HP dengan Mudah yang Bisa Diikuti Siswa, Jangan sampai Salah!2025-06-12 19:27
美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍2025-06-12 19:16
Tengku Zul Terheran2025-06-12 18:50
Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie2025-06-12 18:49
Harga Emas Antam Naik Terus, Hari Ini Melejit Rp18 Ribu Tembus Rp1.928.000 per Gram2025-06-12 18:46
KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra2025-06-12 18:37
Datang Kesorean, Sejumlah Warga Kecewa Tidak Bisa Masuk Kawasan Taman Fatahillah Kota Tua2025-06-12 18:23
Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie2025-06-12 17:56
MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal2025-06-12 17:37
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter2025-06-12 17:29
Listrik PLN Berhasil Jangkau 99,82% Desa di Indonesia, 89 Masih Belum 2025-06-12 19:54
留学建筑专业排名TOP榜单一览!2025-06-12 19:42
KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan2025-06-12 19:31
Rumah Kapolri Aja Kebanjiran2025-06-12 19:15
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?2025-06-12 18:31
出国作品集怎么准备?2025-06-12 18:24
墨尔本皇家理工学院入学要求详解2025-06-12 18:22
Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar2025-06-12 18:16
Yusril Bilang Prabowo Bakal Gelar Retreat Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Terpilih2025-06-12 18:00
Nah Loh! Banyak yang Terlena, Mensos Risma Minta Penerima Beasiswa LPDP Untuk Pulang ke Indonesia2025-06-12 17:34