会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota!

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

时间:2025-05-23 09:48:12 来源:quickq电脑版官网 作者:探索 阅读:296次

JAKARTA,quickq最新版本下载 DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Pencabutan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang saat diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

BACA JUGA:Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

Aturan itu ditandatangani Prabowo pada 30 November 2024.

Pemprov Jakarta lantas berwenang mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).

Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

BACA JUGA:DPR RI Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Itu Kesepakatan Bangsa

Kesimpulannya,status DKI dicabut berdasarkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta. 

Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.

BACA JUGA:Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

Kapan ASN Pindah ke IKN?

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 英国平面设计专业排名一览(附各院校详细专业设置)
  • 英国圣安德鲁斯大学世界排名详情
  • 英国圣安德鲁斯大学世界排名详情
  • FOTO: Bermain Lintasan Ski Indoor Terpanjang di Prancis
  • Kepala BGN: Prabowo Sedih Banyak Anak Indonesia Belum Kebagian Makan Bergizi Gratis
  • Kejengkelan Bos Toyota terhadap Kebijakan Tarif Trump
  • Sebentar Lagi Bebas, Vanessa Angel Ingin Lakukan Perawatan
  • Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?
推荐内容
  • Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS
  • Lewat NIB hingga Bibit Cabai, Pertamina dan Bank Mandiri Tingkatkan Ekonomi Perempuan Suku Bajo
  • Sering Bingung, Baca Niat Puasa Ramadhan Maksimal Jam Berapa?
  • Pakar Bilang Retreat Kepala Daerah di Magelang akan Ada Arahan Mantan Presiden, Apa Itu?
  • Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok
  • Anjuran Islam soal Usia Anak yang Disarankan Mulai Puasa Penuh