您的当前位置:首页 > 探索 > 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum 正文
时间:2025-05-22 06:30:05 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT quickq官网下载
Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
日本大学建筑专业排名top20一览2025-05-22 06:16
FOTO: Merayakan Membaca di IIBF 20242025-05-22 06:05
Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!2025-05-22 05:38
Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta2025-05-22 05:21
ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed2025-05-22 05:18
Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit2025-05-22 05:08
Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?2025-05-22 05:00
Pastikan Sektor Perikanan Tetap Produktif, KKP Gencar Promosi dan Perluas Pasar2025-05-22 04:57
Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol2025-05-22 04:40
Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi2025-05-22 04:22
5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara2025-05-22 06:16
Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)2025-05-22 06:10
Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini2025-05-22 04:51
Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya2025-05-22 04:48
太惊艳了,九亿少女的梦,迪士尼出婚纱啦!!2025-05-22 04:40
Mengenal Covid2025-05-22 04:35
9 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Hati2025-05-22 04:32
BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!2025-05-22 04:07
Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia2025-05-22 04:00
Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?2025-05-22 03:52