您的当前位置:首页 > 综合 > Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor 正文
时间:2025-05-22 00:54:44 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka quickq加速器官网最新
JAKARTA,quickq加速器官网最新 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres2025-05-22 00:33
Istana Pertanyakan Sumber Informasi Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo2025-05-21 23:54
Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 1172025-05-21 23:45
Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang2025-05-21 23:43
Paksa Turis China Berbelanja, Agen Travel Korea Selatan Disanksi2025-05-21 23:37
Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET2025-05-21 23:17
Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung2025-05-21 23:13
Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani2025-05-21 22:52
PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita2025-05-21 22:32
Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi di Momentum Harkitnas 20252025-05-21 22:30
OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura2025-05-22 00:50
Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban2025-05-22 00:47
3 Pasangan Bakal Capres2025-05-22 00:34
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?2025-05-22 00:25
Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC2025-05-22 00:18
Sri Mulyani Bawa Kabar Baik: APBN April Cetak Surplus Lagi!2025-05-22 00:16
Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%2025-05-21 23:46
Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar2025-05-21 23:21
80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin2025-05-21 22:41
Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta2025-05-21 22:10