PAM Mineral (NICL) Siap Tebar Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Cair 30 Juni!
PT PAM Mineral Tbk (NICL) mengumumkan rencana pembagian dividen interim sebesar Rp159.534.673.605 untuk tahun buku 2025. Rencana ini sesuai keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 11 Juni 2025.
"Menyetujui usulan untuk melakukan pembagian dividen interim kepada seluruh pemegang saham sebesar Rp15 per lembar saham atau total sejumlah Rp159.534.673.605," kata Sekretaris Perusahaan NICL, Febria Alfinda Nasution, dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6).
Baca Juga: Borong Jutaan Saham NICL, Investor Ini Rogoh Kocek hingga Rp4,16 Miliar
Febria menyatakan bahwa kondisi keuangan Perseroan dalam kondisi baik dan kebutuhan operasional dapat dipenuhi dari dana kas internal yang saat ini dalam kondisi surplus.
"Pembayaran dividen interim tidak akan menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan," tambah Febria.
Baca Juga: Volume Penjualan Nikel Naik 4 Kali Lipat, NICL Panen! Laba Tumbuh 14 Kali Lipat
Bagi investor yang tertarik, simak jadwal pembagian dividen interim PAM Mineral!
- Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi: 20 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi: 23 Juni 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 24 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 25 Juni 2025
- Recording Date (DPS): 24 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 30 Juni 2025
Per 31 Maret 2025, PAM Mineral tercatat membukukan laba bersih Rp192.850.942.838. Perseroan juga memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp402.668.608.268 dan total ekuitas Rp1.071.320.781.784.
下一篇:MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
相关文章:
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba
- Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- Wiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai Prajurit
- Surya Paloh Pastikan NasDem Siap Jika Diperiksa Terkait Aliran Dana
- Boleh Saja Minum Kopi saat Puasa Intermiten, Tapi Perhatikan Hal Ini
- Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
相关推荐:
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora
- 4 Shio Paling Sial di Tahun 2025, Harus Lebih Waspada
- Bareskrim Buru Penyebar Pertama Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024
- Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- Tak Lagi Pahit, Ini 5 Bahan Campuran Kopi Hitam yang Sehat dan Enak
- LAA Closure, Prosedur Ampuh Turunkan Risiko Stroke Pasien Aritmia
- Beberkan Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Istana, Gerindra: Segalanya Dibahas, Termasuk Pilpres
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Waspada Ancaman Rusia, Jerman Perintahkan Militernya Siap Tempur di 2029
- Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- 4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif
- Daftar Tarif Tol Cimanggis
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia