会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman!

Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman

时间:2025-05-23 07:32:08 来源:quickq电脑版官网 作者:焦点 阅读:684次
Warta Ekonomi -

Tersangka penyebar berita bohong atauhoax,quickq中文叫什么名字 Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.

Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman

Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman

Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.

Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman

"Rencana juga nanti di samping pledoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.

Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman

Desmihardi menuturkan, dalam kasus yang menyeret Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

"Kami menyimpulkan, memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.

Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, kata dia, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.

"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya, yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tetapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," kata dia.

Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, 28 Mei 2019.

Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia, kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe.

Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (asp)

(责任编辑:知识)

相关内容
  • 美国大学设计排名TOP8院校
  • Ditombak Begal, Begini Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen
  • Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
  • Ditombak Begal, Begini Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen
  • Cetus Sui Diretas, Kerugian Ditaksir Capai US$260 Juta
  • 墨尔本皇家理工学院入学要求详解
  • FOTO: Mencicipi Hidangan Mewah Prancis dengan All You Can Eat
  • 留学建筑专业排名TOP榜单一览!
推荐内容
  • Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah
  • 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Akhir Semester di Bandung
  • Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Dituding Langgar Regulasi Transportasi
  • Ditombak Begal, Begini Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen
  • 美国动漫专业排名院校TOP6
  • Tengku Zul Terheran