您的当前位置:首页 > 探索 > Polri Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra, Berbuah Hasil? 正文
时间:2025-05-22 06:07:07 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa terpidana korupsi hak tagih (cessi quickq苹果版官方
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, sebagai saksi dalam kasus pembuatan surat jalan yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengulik aliran dana yang diberikan Djoko kepada pihak tertentu selama menjadi buronan 11 tahun.
"Pada (Jumat) tanggal 31 Juli 2020 DST (Djoko Sugiarto Tjandra) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend Awi Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/8/2020).
Awi menjelaskan, sejak Jumat pekan lalu, Djoko sudah menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan Salemba, yaitu cabang Rutan Bareskrim Polri. Meski ditempatkan di Rutan Bareskrim, status Djoko bukan merupakan tahanan penyidik, melainkan tetap warga binaan Lapas Salemba.
Baca Juga: Dijagokan Jadi Kapolri, Sayang Kabareskrim Digoyang Isu Agama
Penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Polri, kata dia, untuk mempermudah pemeriksaan kasus. "Kemungkinan ada kasus-kasus lainnya, termasuk adanya aliran dana dalam kasus JST (Djoko) tersebut. Sehingga, pada intinya ini adalah untuk mempermudah mendekat ke penyidik," kata Awi.
Polisi juga akan memeriksa pengacara Djoko, Anita Kolopaking hari ini, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman untuk Djoko Tjandra bisa diakumulasi. Selain menjalani hukuman dua tahun dalam kasus Bank Bali, Djoko juga bisa ditersangkakan dalam kasus surat jalan maupun dugaan suap lainnya.
"Ya akumulasi, hukuman cessie dulu dilaksanakan, kemudian yang lain," kata Abdul Fickar, kemarin.
Halaman BerikutnyaHalaman:
8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri2025-05-22 05:53
Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya2025-05-22 05:22
Jelang HUT PDIP ke2025-05-22 04:47
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah2025-05-22 04:47
208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan2025-05-22 04:26
Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih2025-05-22 04:05
Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok2025-05-22 04:03
Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus2025-05-22 04:01
是什么,让北极熊瘦成了狗?2025-05-22 03:54
Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka2025-05-22 03:39
Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?2025-05-22 05:55
Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 20242025-05-22 05:39
Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya2025-05-22 05:21
Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang2025-05-22 04:53
Makin Panas! Kesal Ustaz Maaher Mau Bawa Pasukan ke Rumahnya, Nikita Mirzani Berkoar2025-05-22 04:52
Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk2025-05-22 04:37
Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?2025-05-22 04:10
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah2025-05-22 03:37
Turis China Tertipu Sopir Taksi di Korea, Bayar Argo 10 Kali Lipat2025-05-22 03:33
Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain2025-05-22 03:31