AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel
Indonesia AirAsia menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin keselamatan penerbangan dengan menindak 31 kasus pelanggaran larangan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik (vape), selama tahun 2024.
Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menegaskan bahwa sepanjang tahun, pelanggaran itu ditangani pihak maskapai dengan sangat tegas.
"Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan," ujar Eddy dalam keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Veranita Yosephine Hengkang, Captain Achmad Sadikin Ambil Alih Kemudi AirAsia!
Kelak, apabila pelanggaran terus berulang, AirAsia tak segan untuk membatasi penerbangan terhadap penumpang yang melanggar.
Ditekankan pula bahwa tindakan merokok di dalam kabin pesawat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan sistem keselamatan penerbangan.
Pasalnya, asap rokok atau vape berisiko memicu alarm asap hingga bisa mengganggu sistem navigasi pesawat.
"Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan," lanjutnya.
Baca Juga: HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
Menurut Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat yaitu denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.
Adapun langkah ini dilakukan demi menjaga standar keselamatan yang sudah diakui secara internasional.
"Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan," tuturnya.
下一篇:Ancaman La Nina Sangat Dekat, Jakarta Bersiap dari Hulu ke Hilir
相关文章:
- Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
- Gegara Dibantu Om Polisi, Anak Lahir Dinamakan Dirlantas Polda Metro Jaya
- Bukan Cuma Skor IQ Tinggi, Ini 7 Ciri Orang yang Cerdas
- Ketua DPRD Ngomel
- Cum Date 17 Juni, Jaya Konstruksi (JKON) akan Sebar Dividen Tunai Rp53 Miliar
- KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
- Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?
- Prediksi Nilai Rata
- Pneumonia Merebak di Jepang, Ini Kata Kemenkes
- Penumpang Pesawat Ketakutan Usai Digigit Kutu Busuk Saat Penerbangan
相关推荐:
- Trump Sebut Lebih Baik Perang Daripada Senjata Nuklir Dikembangkan Iran
- Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- 2024QS世界大学学科排名公布,“地表最强”屠榜选手当属这两所!
- KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
- Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
- Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
- Pemkab Kediri Gelar Bazar UMKM Hari Santri 2024: Santri Perekat Bangsa
- Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$136,4 Juta
- Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!
- 7 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Jaga Tulang yang Menua
- Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
- MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 2024
- Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..
- Sumur Resapan Prioritas Anies Baswedan, PSI Gak Terima Banget: Solusi Murahan, Melecehkan Rakyat...
- Interpelasi Formula E Stagnan Gegara Ulah 7 Fraksi Pendukung Anies, PDIP Uring
- Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025 Isi NIK KTP, Hanya Siswa dengan Syarat Tertentu yang Berhak
- Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
- Wamen PPPA Dorong Peningkatan Kualitas SDM dengan Kesetaraan Gender
- Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember
- Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami