Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel
Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.
Sidanng kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.
Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK PT Mutiara Jawa, Andhika Putra, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.
Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.
Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.
Saat meninggalkan ruangan, kuasa hukum pihak Andhika, Amir Hasan, kliennya menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.
"Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.
Amir menjelaskan PT Mutiara Jawa adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang. Perusahaan itu, lanjutnya, dituding telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak.
"Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menerangkan Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.
"Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.
Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut," jelas Amir.
下一篇:Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
相关文章:
- Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- Eka Hospital Gelar 'Health Talk' soal Diabetes dan Pneumonia
- Atasi Pengangguran, Kemenperin Dorong Program Pendidikan Vokasi
- Kemenag Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024, Terakhir HARI INI!
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Lewat Public Expose Live 2024, Telkom Incar Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan
- Kemenperin Resmi Buka Kelas Vokasi Pertamanya di Jepang
- Lewat Public Expose Live 2024, Telkom Incar Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan
- Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
- Sandera Hamas Disebut Alami Stockholm Syndrome, Apa Itu?
相关推荐:
- Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- 35 Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2024 Memotivasi dan Bikin Semangat Hidup Sehat!
- FOTO: Warga Korsel Dilarang Makan Daging Anjing, Peternak Berang
- Belum Genap Sebulan Dibuka, Alun
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- Cek Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek, Ada Perubahan?
- Nasi Nol Kalori Lagi Populer, Aman buat Turunkan Berat Badan?
- Nasi Nol Kalori Lagi Populer, Aman buat Turunkan Berat Badan?
- 176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- Penjualan Tiket Jakarta E
- Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- Fahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal Penyadapan
- Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?
- Angka Pengangguran Gen
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW