Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama
JAKARTA,quickq ios版本 DISWAY.ID- Bareskrim Polri memeriksa selebgram Angela Lee terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama pada Senin, 2 Oktober 2023.
"Angela Lee (diperiksa), saksi. Terkait TPPU Fredy Pratama. Baru saksi ya," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, 2 Oktober 2023.
Menurutnya, pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Anak Korban Dugaan Malpraktek Operasi Amandel RS Kartika Husada Meninggal Dunia Setelah Alami Mati Batang Otak
BACA JUGA:Kondisi Alvaro Penderita Mati Batang Otak Kritis Pasca Operasi Amandel di RS Kartika Husada, Kuasa Hukum Keluarga: Diduga Ada Tindak Pidana
Kendati demikian ia enggan merinci lebih lanjut soal jumlah pertanyaan dan hasil dari pemeriksaan itu.
"Tadi baru (selesai pemeriksaan) jam 18.00 WIB kalau nggak salah. 3 jamlah," sebutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.
Sebanyak 39 orang terkait kasus narkoba yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
BACA JUGA:Pertamina Lubricants Kembali Meriahkan MotoGP Mandalika Tahun Ini
BACA JUGA:Rekaman CCTV Penyerahan Uang Kasus Tower BTS ke Komisi I DPR dan BPK Hilang, Kejagung: Kami Cari Bukti Lain
Dari total tersebut, salah satunya Adelia Putri Salma (APS), selebgram yang dijuluki Ratu Narkoba Palembang itu ternyata termasuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Selain itu, Polisi juga telah menangkap seorang selebgram Makassar, Nur Utami terkait kasu TPPU Fredy Pratama. Ia diduga menikmati uang narkoba jaringan Fredy.
下一篇:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
相关文章:
- Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- Tanggal 12 November 2024 Ada Apa? Simak Informasinya di Sini
- Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
- Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional? Simak Informasinya di Sini
- Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
- 7 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Anak Libur Sekolah di Bogor
- Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot
- Konflik Makin Memanas, Luhut Dilaporkan ke Komnas HAM, Astaga!
- Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
相关推荐:
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
- Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional
- Prabowo Berkomitmen Rampungkan Pembangunan IKN dalam Waktu 4 Tahun
- 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
- Syaikhu Tetap Optimis: Mudah
- Banyak Tarif Naik Tahun Depan, Liburan ke Paris Jadi Makin Mahal
- Meski Hubungan Retak, Trump Masih Sayang Jaringan Starlink Elon Musk di Gedung Putih
- Prabowo Berkomitmen Rampungkan Pembangunan IKN dalam Waktu 4 Tahun
- Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- Meski Hubungan Retak, Trump Masih Sayang Jaringan Starlink Elon Musk di Gedung Putih
- Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!
- Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo