Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan. Sebelumnya, beberapa staf khususnya telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Nadiem menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang adil dan transparan. "Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ujarnya didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
Nadiem menjelaskan, pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook beserta modem 3G dan proyektor untuk 77.000 sekolah pada masa pandemi Covid-19 (2020-2022) merupakan upaya mitigasi learning loss. Program ini ditujukan untuk sekolah dengan akses internet, bukan daerah tertinggal (3T).
"Saya ingin klarifikasi memang ada uji coba Chromebook yang terjadi sebelum masa kementerian saya. Sebelum, jangan lupa ya, sebelum ya. Dan uji coba tersebut dilakukan di daerah 3T. Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T," kata Nadiem.
Menegaskan apa yang disampaikan oleh Nadiem tersebut, Hotman Paris menyebut dua poin penting, yaitu, pertama, tuduhan bahwa Nadiem memaksakan Chromebook untuk daerah 3T tidak benar, karena sasarannya justru sekolah berinternet. Kedua, harga laptop yang dibeli melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga final lebih murah (Rp5 jutaan) dibanding harga pasaran (Rp6-7 juta).
Nadiem menambahkan, bahwa proses pengadaan produk tersebut telah diawasi BPKP, Kejaksaan (via Jamdatun), dan KPPU. "Hampir 97% laptop tersebut terpakai semuanya secara optimal," ujarnya.
“Proses pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi di mana Kemdikbudristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk,” tambanya.
Terkait persoalan ini, Nadiem menyatakan tidak pernah toleransi korupsi dan siap mendukung penyidikan. "Masyarakat berhak mendapat kejelasan, dan saya percaya proses hukum akan berjalan adil," tegasnya.
Kejagung saat ini masih menyidik dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,3 triliun pada 2019-2022. Nadiem memastikan dirinya tetap di Indonesia dan siap memenuhi panggilan otoritas terkait.
下一篇:KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
相关文章:
- Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
- VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- Dirgahayu RI ke
- Ini Komitmen Prabowo
- Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
- Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
相关推荐:
- Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- Soemitro Economic Forum: Terciptanya Negara Berkeadilan melalui Swasembada Pangan dan Energi
- Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- Bukan CVR, Ternyata Tim SAR Hanya Temukan Casingnya Aja
- Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
- Nah Lho! AI Kebanggan Tiongkok Dituding Jiplak Gemini Google
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
- SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
- Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- Sebulan Sudah Anies Positif Corona, Kok Gak Sembuh
- Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona