时间:2025-05-21 23:34:06 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengung quickq官网入口网页版
JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada undang-undang (UU) yang mengakui Hukum tidak tertulis.
Menurut Yasona, hal tersebut ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Kecewa! Iqbaal Ramadhan Berhenti Jadi Fans The 1975 Imbas Aksi Matty Healy di Malaysia
Pasal tersebut mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum tidak tertulis.
Adapun hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi.
Akan tetapi, tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
BACA JUGA:11 Pemain Voli Putri Tewas Tertimpa Atap Sekolah
"Hal tersebut menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 24 juli 2023.
Yasonna menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi dengan melakukan inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.
Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, terdapat empat indikator yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Satpam Sekolah di Jakarta Selatan Diduga Edarkan Sabu
Pertama, kata Yasonna, berlaku dalam tempat hukum itu hidup; kedua, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; ketiga, hak asasi manusia (HAM); keempat, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Keempat indikator tersebut, kata Menkumham, adalah indikator yang bersifat kumulatif.
Hal ini dapat diartikan bahwa keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat.
日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!2025-05-21 23:30
Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai2025-05-21 23:19
Sering Dilakukan Sehari2025-05-21 23:06
VIDEO: Serunya Festival Layang2025-05-21 22:46
Diduga Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kalideres Diamankan, Ditemukan 1 Celurit2025-05-21 22:44
5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap2025-05-21 22:18
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma2025-05-21 21:24
Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit2025-05-21 21:23
Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter2025-05-21 21:22
Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara2025-05-21 20:58
KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra2025-05-21 23:24
Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand2025-05-21 23:16
BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani2025-05-21 23:02
Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 332025-05-21 22:41
HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada2025-05-21 22:03
Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah2025-05-21 21:59
Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari2025-05-21 21:19
Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain2025-05-21 21:16
Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non2025-05-21 21:13
VIDEO: Serunya Festival Layang2025-05-21 21:08