您的当前位置:首页 > 休闲 > 28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung 正文
时间:2025-06-08 22:59:18 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meningga quickq ios版官方
JAKARTA,quickq ios版官方 DISWAY.ID --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan puluhan petugas yang meninggal itu dikarenakan kelelahan dan penyakit jantung.
"Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 (orang) per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung," kata Bima dalam rapat bersama di Komite I DPD RI, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
BACA JUGA:Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025
Meski demikian, Bima menyebut jumlah itu tak sebanyak dari pilkada sebelumnya yang digelar pada 2020 mencapai 41 korban jiwa atau bahkan pada pemilu 2019 dan 2024.
Bima memaparkan ada 722 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2019, dan 181 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, lanjut dia, hal ini tetap menjadi catatan bagi semua pihak terkait untuk mengurangi bahkan menihilkan petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan.
“Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta dan dana bantuan pemakaman Rp 10 juta.
BACA JUGA:Harap Bersabar, Jasa Marga Tak Berikan Diskon Tarif Tol Periode Libur Nataru
BACA JUGA:Polemik Gus Miftah, The Indonesian Institute: Perlunya Sertifikasi Penceramah Agama
Santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.
Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.
3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China2025-06-08 22:42
Nestapa Ortu Santri yang Tewas Dikeroyok Senior di Tangerang: di Mana Rasa Kasihannya?2025-06-08 22:18
Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi2025-06-08 21:54
Giring Ganesha Enggak Sekelas dengan Anies Baswedan: Lebih Dilandasi Sensasi Politik2025-06-08 21:46
3 Cara Menyimpan Daun Bawang, Ada yang Bisa Tahan Sampai 6 Bulan2025-06-08 21:03
Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 20232025-06-08 20:59
Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes2025-06-08 20:59
Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma2025-06-08 20:47
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan Karakter, Ini Alasannya2025-06-08 20:46
3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang2025-06-08 20:19
Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar2025-06-08 22:40
Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat2025-06-08 22:30
Deputi Dumas KPK Senin Depan Diperiksa Ditkrimsus PMJ2025-06-08 22:27
7 Manfaat Makan Buncis, Ada Efek Sampingnya Enggak?2025-06-08 22:07
Program Intelijen Mata2025-06-08 21:39
Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh2025-06-08 21:35
Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma2025-06-08 21:11
Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba2025-06-08 21:09
Cek Aturan Sebelum Liburan ke Perancis, 'Ngevape' Bakal Dilarang2025-06-08 21:05
Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum2025-06-08 20:13