您的当前位置:首页 > 探索 > Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara 正文
时间:2025-06-12 20:01:21 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan K quickq 下载
JAKARTA,quickq 下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Mulai Tahun Depan?2025-06-12 19:45
Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat2025-06-12 19:09
Oscar Darmawan Mundur dari Jabatan CEO Indodax, Ini Alasannya2025-06-12 18:28
Salat Jumat Terakhir di Masjid yang Dibangun Ahok, Anies: Mengesankan2025-06-12 18:21
Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur di JICC2025-06-12 18:13
Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura2025-06-12 18:07
Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang2025-06-12 17:48
Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan2025-06-12 17:33
Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Pendidikan2025-06-12 17:29
NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi2025-06-12 17:19
Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas2025-06-12 19:50
Momen Salat Jumat Terakhir Anies Baswedan di Masjid Fatahillah Balai Kota2025-06-12 19:46
Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu2025-06-12 19:23
Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama2025-06-12 19:15
Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada2025-06-12 18:55
Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'2025-06-12 18:28
Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah2025-06-12 18:24
Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu2025-06-12 18:17
Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Begini Modusnya2025-06-12 18:15
Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal2025-06-12 18:12