Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,quickq充值中心网页版 pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
下一篇:Polri Pastikan Densus Miliki Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme
相关文章:
- Saksi Ahli Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim
- Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered
- Ubedilah Badrun Jelaskan Penyebab Krisis Kepercayaan: Cacat Bawaan Pemerintahan
- Mengenal Delirium, Kondisi Mental yang Diangkat dalam 'Light Shop'
- Dukungan Gibran Jadi Cawapres Kian Moncer, PIM Lampung Selatan: Sudah Jelas Terbukti dan Mau Maju
- 5 Makanan Super Terbaik untuk Memulai Diet di Awal Tahun
- Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI
- Menteri PPPA Apresiasi Sulawesi Selatan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- PP Muhammadiyah Hormati Hasil Sidang Etik Andi Pangerang, Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut
- Fadli Zon Sebut Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Libatkan 100 Sejarawan
相关推荐:
- Mabes Polri Disenggol Soal Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi Langsung Digas!
- Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV
- Gambaran Dunia Traveling 2070: Paspor Detak Jantung dan Hotel Pintar
- Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi
- Akui Merger Operator Berdampak ke Industri Menara, TBIG Pilih Tumbuh Organik
- Preferensi Pilah
- 7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
- Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi
- Pasar Perbankan Syariah Kian Kompetitif, Dua Pemain Besar Baru akan Masuk
- FOTO: Pelancong Kian Sat
- Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU
- Terkait Hak Siar, Hotman Paris Sebut Ada Ketidakwajaran Masalah Keuangan di PT LIB
- Kreator YouTube RI Makin Tajir! Pendapatan Capai Miliaran
- IPW Desak PMJ Amankan 'Si Kembar' Rihana
- Akui Salah Curhat di Medsos Soal Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Minta Maaf ke Kapolri
- Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran, Tol Japek Dibuka Empat Jalur
- KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku: Tapi Biaya Sendiri
- Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku
- Tak Ingin Hak Suara Disalah Gunakan, Bawaslu Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas
- Polri Siap Selidiki Temuan Kopi dan Jamu Mengandung Bahan Kimia