您的当前位置:首页 > 焦点 > Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun 正文
时间:2025-05-21 00:10:25 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presi quickq苹果版
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, terdapat tiga perkara yang diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di kantornya, Senin, 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:Gibran Terima Kasih ke Golkar Usai Diumumkan Jadi Cawapres
BACA JUGA:Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024
Mahkamah menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Sehingga dalil pengujian telah kehilangan objek," ujar Anwar.
Sebagai informasi, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Dalam mengajukan gugatannya, Rudi mengatakan usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selain itu, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto juga mengajukan gugatan hal tersebut ke MK. Gugatan itu terdaftar Perkara 104/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Perselingkuhan Dokter Cantik Istri Iptu AH Terungkap dari Kecurigaan Diantar Malam-Malam
BACA JUGA:Prabowo - Gibran Pasangan Terakhir Daftar Capres - Cawapres ke KPU: Iring-iringan Dimulai dari Kertanegara!
Gulfino mengajukan 2 petitum yakni, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.
Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani2025-05-21 00:10
Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres2025-05-20 23:54
KPU Evaluasi Peran Moderator Debat Capres2025-05-20 23:36
Viral Iklan Paslon Capres2025-05-20 23:35
Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo2025-05-20 22:58
Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor2025-05-20 22:49
DPO Dua Bulan, 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tiba di Soetta, Ini Tampangnya2025-05-20 22:22
KPK Dalami Sejumlah Proyek Eks Bupati Banjarnegara2025-05-20 21:58
Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara2025-05-20 21:57
RI Produsen Terbesar Ketiga Dunia Ikan Nila Salin, KKP Gencarkan Konsumsi2025-05-20 21:50
Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian2025-05-21 00:04
KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali2025-05-20 23:59
Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa2025-05-20 23:57
Saham GOTO Memerah di Tengah Aksi Demo Akbar Ojol2025-05-20 23:54
Intip Springhill Yume Lagoon, Hunian Strategis dan Asri di Serpong2025-05-20 23:25
INFOGRAFIS: Serba2025-05-20 23:23
6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika2025-05-20 23:19
Syahrul Yasin Limpo Akan Diperiksa Polri Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Hari Ini2025-05-20 22:26
Pemprov Bali Ungkap Mengalir ke Mana Saja Uang Pungutan Turis Rp211 M2025-05-20 22:24
Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya2025-05-20 22:06