您的当前位置:首页 > 知识 > Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami 正文
时间:2025-06-12 20:14:31 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada quickq加速器官网知乎
JAKARTA,quickq加速器官网知乎 DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buntut aturan yang mengizinkan ASN berpoligami.
Tito mengatakan klarifikasi akan dia lakukan saat berkunjung pada pekan depan.
"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen
Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Sebab, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.
BACA JUGA:Viral! Kisah Selebgram Aisyah Hijanah yang Dipoligami Suami Sendiri Saat Hamil 5 Bulan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.
BACA JUGA:BKN: PNS Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syarat Ketentuannya
Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan," tulis Pasal 4 aturan itu.
BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...
Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/20252025-06-12 19:44
BTC Ramai Dibeli Investor, Harga Bitcoin Langsung Dekati US$112.000!2025-06-12 19:42
Komunikasi Mesra dengan Sandiaga, PPP Tawarkan Opsi Jabatan2025-06-12 19:01
QS建筑学专业排名介绍2025-06-12 18:35
Lagi, Kemkomdigi Take Down 8.086 Konten Judi Online di Website dan Twitter2025-06-12 18:28
Durian Mini Lereng Gunung Semeru, 'Si Imut' yang Manis dan Legit2025-06-12 18:25
Pemandian Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Situs Kuno Pompeii2025-06-12 18:13
Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan2025-06-12 18:05
Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya2025-06-12 18:03
Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah2025-06-12 17:48
Sudah Ada 128 Kasus Varian Baru Mutasi Corona di Jakarta2025-06-12 19:47
Keputusan PN Jakpus Tidak Berpengaruh, Wapres Ma'ruf Amin : Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut2025-06-12 19:03
Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya2025-06-12 18:43
FOTO: Warna2025-06-12 18:38
Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/20252025-06-12 18:16
Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!2025-06-12 18:12
Shalat Id, Sandiaga Tiba Bersamaan Wiranto di Istiqlal2025-06-12 18:12
Fakta Baru Serial Killer, 11 TKW Disebut Transfer Uang ke Pelaku2025-06-12 17:54
Alexander Marwata Ngaku Bertemu Eko Darmanto: Satu Kali2025-06-12 17:44
Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG2025-06-12 17:37