您的当前位置:首页 > 焦点 > Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara! 正文
时间:2025-05-20 23:59:21 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses h quickq官网2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.
Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya2025-05-20 23:45
Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi2025-05-20 22:53
Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!2025-05-20 22:43
7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat2025-05-20 22:37
Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?2025-05-20 22:36
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-05-20 22:26
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 20252025-05-20 22:20
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini2025-05-20 22:15
7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop2025-05-20 21:47
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-05-20 21:15
Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempih 710 Km2025-05-20 23:57
Penerbangan Putar Balik Gara2025-05-20 23:50
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata2025-05-20 23:26
FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman2025-05-20 22:43
5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita2025-05-20 22:04
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii2025-05-20 21:47
Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres2025-05-20 21:41
Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 20252025-05-20 21:36
Penjualan Otomotif Amblas, OJK Bilang: Jangan Panik Dulu2025-05-20 21:29
THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya2025-05-20 21:27