Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal
Polres Buleleng Bali, menyita puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg hasil pengoplosan secara ilegal di wilayah Buleleng, Bali. Pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Polres Buleleng.
"Dari pelaku Kadek Ardika telah disita barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis (13/1/2022).
Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku setelah pengoplosan bahwa gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen. Dari usaha ilegalnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu per tabungnya.
Kasus berawal dari informasi masyarakat di Banjar Di as Kembang Sai, Desa Panji. Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Bahwa di rumah pelaku atas nama Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindah kan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Dia menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas. Adapun cara pelaku memindahkan isi gas yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg itu.
Kemudian masing-masing tabung gas 12 kg itu di atasnya diposisikan tabung gas 3 kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus. Langkah ini, bertujuan untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 kg diatasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya dan demikian seterusnya.
"Baru sampai 20 tabung gas 3 kg yang dipindahkan isinya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara.
下一篇:Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ
相关文章:
- Kemen Ekraf Dorong Investasi dan Ekspor Perfilman Indonesia
- FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
- Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan
- Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?
- Kominfo: Implementasi ASO Jabodetabek Resmi Diundur
- KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi
- FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
- 10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!
- Bursa Eropa Melemah, Investor Saham Tunggu Hasil Negosiasi Dagang China
- Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%
相关推荐:
- Tanggapi Permintaan Azis Syamsyuddin, Eks Penyidik KPK Bilang Begini..
- Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan
- Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- 2 Kelompok Simpatisan KNPB Bentrok di Jayapura, 2 Orang Alami Luka Tusuk
- Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- PKB Mulai Gelar Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Cak Imin Sebut Ada Eddy Rahmayadi
- Jokowi Ogah Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo
- Diduga Oplos Tabung Gas, Oknum Honorer di Tangsel Diamankan Ditkrimsus
- Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- Jleb! Anies Baswedan Kena Semprot Ferdinand Hutahaean: Diam Saja Kau, Udah Mau Lengser Tak Berguna!
- Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
- Atasi Banjir dan Optimalisasi RTH di Tengah Urbanisasi, SIG Tawarkan Beton Berpori 'ThruCrete'
- Laba Tergerus, Dividen Mengucur! Unicharm Gelontorkan Rp70 Miliar ke Pemegang Saham
- Kandidat Lain Bisa Ketar
- Jokowi Lantik 833 Perwira TNI dan Polri, Lulusan Terbaik dapat Penghargaan Adji Makayasa
- Pagar Pembatas JIS Roboh, DPR Langsung Mewanti
- Lagi, KPK Periksa Anggota DPRD DKI Terkait Anggaran Formula E
- Soal Anggaran Mobil Dinas Hampir Rp1 M, Mensesneg: Itu Bukan Berarti Harus Dibelanjakan
- PEP Zona 4 Temukan Potensi Gas di Area Southeast Benuang