Erajaya (ERAA) Guyur Dividen Rp299,8 Miliar, Intip Jadwal Pencairannya!
PT Erajaya Swasembada Tbk(ERAA) bersiap membagikan keuntungan kepada para investornya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Selasa (10/6/2025) lalu, emiten ritel ini resmi menetapkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebesar Rp299.886.213.100 atau setara dengan Rp19 per saham.
Pembagian dividen ini diambil dari laba bersih Perseroan sepanjang 2024 yang mencapai Rp1.032.546.781.906. “Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk pembagian dividen tunai sebesar Rp19 setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp299.886.213.100 sebelum pajak, yang akan dibayarkan atas 15.783.484.900 saham,” ujar Head of Legal & Corporate Secretary ERAA, Amelia Allen, dalam Ringkasan Risalah RUPS.
Baca Juga: Erajaya Perkuat Ekosistem Omnichannel, 14 Juta Member Jadi Senjata Utama
Perseroan juga menyisihkan sebesar Rp1 miliar dari laba sebagai cadangan sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sementara itu, per 31 Desember 2024, Erajaya mencatatkan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp731.660.568.806, dengan total ekuitas mencapai Rp9.057.394.272.913.
Baca Juga: Drama Peluncuran iPhone 16 Pukul Kinerja! Erajaya (ERAA) Tunda Penambahan Gerai
Bagi pemegang saham yang ingin menikmati pembagian dividen ini, simak jadwal pencairannya:
- Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 18 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 19 Juni 2025
- Cum Dividen Pasar Tunai: 20 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Tunai: 23 Juni 2025
- Recording Date (DPS): 20 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 10 Juli 2025
Dengan pembagian dividen ini, Erajaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan imbal hasil yang optimal kepada para investornya.
下一篇:Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
相关文章:
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- Menlu Retno Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel
- Menlu Retno Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel
- Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
- Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Negara Hadir Menjaga Generasi: Makanan Bergizi Gratis untuk Anak
相关推荐:
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
- Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?
- Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!