百科

Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:百科 2025-05-24 21:05:08 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu penerap quickq免费加速器官方网站

Warta Ekonomi,quickq免费加速器官方网站 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu penerapan hukuman mati dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu

Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus proyek SPAM itu. Beberapa terduga pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu

Sementara itu, terduga penerima suap kasus SPAM di antaranya, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu

"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ujar Saut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Saut pun menyatakan lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut.

"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran" juga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ungkap Saut.

KPK pun, kata dia, mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi

    5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi

    2025-05-24 19:25

  • BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob

    BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob

    2025-05-24 18:56

  • Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

    Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

    2025-05-24 18:54

  • Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link

    Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link

    2025-05-24 18:18

网友点评