Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky kala menjawab pertanyaan dari Bachtiar.
"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021).
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu.
Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut.
"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar.
"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Dibongkar Ekonom, Harap Dicatat! Formula E Gak Bakal Untung, Sulit Balik Modal
相关文章:
- AS akan Pangkas Anggaran Militer untuk Ukraina Mulai Tahun Depan
- Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta
- Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
- Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Lengkap Link DPT Online
- Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani
- 2025qs世界大学排名艺术院校排名
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
- Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
相关推荐:
- Dugaan Korupsi Formula E, PSI Kuak Tanda Tanya Besar
- Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- 2025美国游戏设计学校排名
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- Sebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- Operasi Keselamatan Jaya 2025, 100 Personel Dishub DKI Cegah Pengendara Lawan Arus
- Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
- Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL
- Yusril Bilang Prabowo Bakal Gelar Retreat Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Terpilih
- KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Proyek di PT PP, Sudah Ada 2 Tersangka!
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil CPNS 2024, Dibuka Hari ini 5 Januari
- Cum Date 17 Juni, Jaya Konstruksi (JKON) akan Sebar Dividen Tunai Rp53 Miliar
- Dibongkar Ekonom, Harap Dicatat! Formula E Gak Bakal Untung, Sulit Balik Modal
- Harga Emas Antam Naik Terus, Hari Ini Melejit Rp18 Ribu Tembus Rp1.928.000 per Gram
- HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini