会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026!

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

时间:2025-06-04 19:48:14 来源:quickq电脑版官网 作者:娱乐 阅读:828次
Warta Ekonomi,www.quickq.cn Jakarta -

Di tengah pertumbuhan positif sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), industri penjaminan justru mencatatkan kinerja negatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aset perusahaan penjaminan per April 2025 mengalami kontraksi tahunan sebesar 0,58% menjadi Rp47,34 triliun.

"Pada perusahaan penjaminan, per akhir April 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,58% year on year menjadi Rp47,34 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Sebaliknya, sektor lain di bawah pengawasan PPDP menunjukkan pertumbuhan. Nilai aset industri asuransi tercatat meningkat menjadi Rp1.162,78 triliun atau naik 3,66% secara tahunan, sedangkan aset dana pensiun tumbuh 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Menghadapi situasi tersebut, OJK memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Hingga 26 Mei 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus akibat kondisi keuangan yang tidak sehat.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus di mana sampai dengan 26 Mei 2025, dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi.

Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan permodalan melalui pemantauan terhadap kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026. Ogi menyebut, per April 2025, terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan, meningkat satu perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • 4 Tips Bercinta di Pagi Hari Anti
  • Pria Tanpa Tiket Sukses 2 Hari Berturut
  • Pantai Ini Dinobatkan Punya Pasir Paling Putih di Planet Bumi
  • Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia
  • Dokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin Cacar
  • Jokowi Kenakan Baju Adat Banjar, Bermakna Kekuasaan hingga Kebaikan
  • Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang
  • Sambut HUT RI ke
推荐内容
  • 190 Dapur Umum Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Sebaran Lokasinya
  • Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas
  • Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
  • FOTO: Taman Salju Afriski, Satu
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo
  • Hasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIP