Yusril Ihza Mahendra Akui Ada Kesan Pemerintah 'Main Kekuasaan' Saat Hadapi Bambang Tri Mulyono
Hanya berjarak sepuluh hari sejak pengajuan gugatannya tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tanggal 14 Oktober 2022.
Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dkk sebagai kuasa hukum Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan klien mereka ini.
Baca Juga: Makin Dekat Pilpres 2024, Cak Imin ke Prabowo Subianto: Yang Kita Muliakan, Calon Presiden RI
Menanggapi hal tersebut, advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.
“Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi Bambang Tri Mulyono,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
相关推荐
- Meski Sudah Usung Anies, PKB Akui Dapat Tawaran Koalisi KIM untuk Pilkada Jakarta
- Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi
- Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah
- Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung 2025
- Diguncang Gempa 20 Ribu Kali, Tempat Wisata Terbesar Islandia Ditutup
- Tarif Dagang Trump Bikin Panik, Komoditas Minyak Sawit Kini Jadi Sorotan
- 1000 Profesi Perempuan dan Gen Z Bakal Diungkap Kowani pada Hari Kartini 2025
- RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris