Menhan Tegaskan Tidak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI yang Baru Disahkan
时间:2025-06-15 20:26:33 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器安装包 DISWAY.ID--Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada aturan wajib militer dalam revisi UU TNI yang baru disahkan.
“Enggak ada. Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer,” ujar Sjafrie saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Dulu Megawati Menolak, Kini Dukung RUU TNI, Puan: karena Sesuai dengan yang Diharapkan
BACA JUGA:TOK! Puan Resmi Ketok Palu Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang!
Sjafrie menegaskan, aturan soal wajib militer itu hanya diperuntukkan bagi perwira TNI, baik yang menjalani pendidikan Akademi Militer, prajurit karier, maupun komponen cadangan.
"Yang ada itu untuk perwira itu kalo dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan. jadi tidak ada wajib militer di Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa perubahan UU TNI tidak akan menghidupkan dwifungsi ABRI.
“Tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” tandasnya.
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan Hari Ini, Dasco Ngaku Sudah Bicara dengan Kelompok Mahasiswa dan Masyarakat
BACA JUGA:Demonstran Siaga Bela-Belain Berkemah di Gedung DPR, Khawatir RUU TNI Disahkan Tengah Malam Diam-Diam
Dalam draf revisi UU TNI Pasal 7 ayat 3 angka 8 yang mengatur tugas pokok TNI menyebutkan bahwa memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Bagian penjelasan pasal tersebut menjelaskan, yang dimaksud memberdayakan wilayah pertahanan adalah:
a.membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya,
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI
- 1
- 2
- »
上一篇: PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
下一篇: Sanksi UI soal Pelanggaran Gelar Doktor, Bahlil Cuma Diminta Revisi Disertasi
猜你喜欢
- Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
- TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo
- Pemerintah Bakal Batasi Usia Anak Main Medsos, Begini Tanggapan TikTok
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
- 5 Cara Ini Ampuh Mengusir Tikus dari Rumah Tanpa Perlu Pakai Racun
- Kalahkan Kekayaan Raffi Ahmad, Harta Utusan Presiden Setiawan Ichlas Tembus Rp 1,5 Triliun