Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kini berkas perkara dan kliennya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Meski demikian, ia tak menyebut tanggal pasti pelimpahan tersebut.
"Sudah (berkas dilimpahkan ke jaksa). Sudah lengkap, sudah dinyatakan P21," ujarnya di Bandung, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Berkas Perkara Habib Bahar Dikembalikan ke Polda Jabar, Kenapa ya?
Karenanya, saat ini Habib Bahar berstatus tahanan kejaksaan. Akan tetapi untuk lokasi penahanannya tetap di Polda Jabar. Belum diketahui kemungkinan Habib Bahar dipindah penahanannya.
"Benar, dari tahanan kepolisian ke kejaksaan. Tapi masih tetap dititipkan di Polda," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan pada 18 Desember 2018. Polisi saat itu juga langsung menahan Bahar. Bahar disangka menganiaya dua remaja asal Bogor di pesantren miliknya pada awal Desember 2018.
Penganiayaan yang dilakukan Bahar beserta anak buahnya mengakibatkan, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Selain itu, mereka menggunduli dua korban.
Bahar tidak sendiri. Dia ditahan bersama dua orang lainnya, yaitu BA dan AG, yang juga menganiaya remaja asal Bogor. Keduanya juga mendekam di tahanan Polda Jabar.
(责任编辑:综合)
- ·5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar Lagi
- ·Hanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu Jepang
- ·FOTO: Pesona Pohon Almond Berbunga di Quinta de los Molinos Madrid
- ·Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?
- ·Menteri Ekraf Minta CPNS Terlibat Aktif dalam Digitalisasi hingga Kolaborasi Lintas Sektor
- ·Kebiasaan yang Tak Disadari Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik saat Puasa
- ·Resep Gampang Biji Salak Ungu, Bahannya Mudah Didapat
- ·Peran Jubir Vaksinasi Covid
- ·Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas
- ·Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan
- ·Perdana Sejak IPO, Emiten Milik Erwin Sutanto (DAAZ) Bakal Tebar Dividen Rp125 per Saham
- ·Baru Dibuka untuk Turis, Wisata Korea Utara Mendadak Ditutup Lagi
- ·TPN Ganjar
- ·Alasan Perlu Hindari Pakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Pesawat
- ·Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week
- ·Anies Terinfeksi Covid
- ·10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif
- ·NYALANG: Cahaya Suci Berpendar Semesta
- ·Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
- ·Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?