Anies Visinya Sama dengan Pengugat
Utusan Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan menyatakan pihaknya memiliki visi sama dengan penggugat polusi udara Jakarta yakni mewujudkan udara bersih sehingga mendorong pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Visi kami sama dan ini adalah gerakan warga yang demokratis,” kata Irvan dalam diskusi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal tuntutan udara bersih di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara di Jakarta, pada Kamis (16/9).
Menurut Irvan, putusan majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Koalisi Ibu Kota, sebagian di antaranya sedang dilakukan dan bahkan sebagian lainnya sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menekan polusi udara.
Anies juga memperketat uji emisi bagi kendaraan pribadi mulai 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 dan pelaporan uji emisi didata pada aplikasi uji emisi.
下一篇:Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin
相关文章:
- Dolar Melemah, Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Menguat di AS
- Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai
- Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- Ayah Ibu, Stimulasi Motorik Anak dengan 7 Cara Menyenangkan Ini
- Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG
- Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
- Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
- Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
- Trading Investor Besar Melandai, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$108.400
- Israel Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi yang Wajib Dihindari Turis
相关推荐:
- Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
- Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
- Anak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat Ini
- Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
- Hadiri Rapim TNI
- Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual
- KPK Amankan Rp 6,8 Miliar dari OTT Pekanbaru, Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Risnandar
- VIDEO: Puluhan Sinterklas Berkumpul di Jerman, Siap Disewa untuk Natal
- Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
- Sebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025
- MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
- HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
- Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
- Kurang Pasukan, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Gagal Terlaksana: Kasihan...
- Dibongkar Ekonom, Harap Dicatat! Formula E Gak Bakal Untung, Sulit Balik Modal
- Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2024
- Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
- Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas