时间:2025-05-20 21:32:58 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberi quickq安卓版官网下载
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Bawaslu Pastikan Disabilitas yang Punya Hak Pilih Jadi Prioritas di TPS2025-05-20 21:04
Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata2025-05-20 20:57
Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur2025-05-20 20:51
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini2025-05-20 20:46
NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi2025-05-20 20:41
Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?2025-05-20 20:34
Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap2025-05-20 20:23
8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL2025-05-20 19:32
5 Cara Ini Ampuh Mengusir Tikus dari Rumah Tanpa Perlu Pakai Racun2025-05-20 19:21
Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 20242025-05-20 18:53
7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit2025-05-20 21:11
Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!2025-05-20 21:09
Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?2025-05-20 20:43
Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut2025-05-20 20:13
Pakai 7 Cara Ini untuk Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat2025-05-20 19:39
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota2025-05-20 19:31
AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat2025-05-20 19:22
Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah2025-05-20 19:17
Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran2025-05-20 18:59
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota2025-05-20 18:59