Polri Luncurkan Tilang Elektronik Baru, Bisa Identifikasi Pelanggar Lalu Lintas
JAKARTA,quickq安卓版本下载 DISWAY.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan si pelanggar.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Slamet pada Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Habiburokhman Jawab Pernyataan Mahfud MD Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum Indonesia: Ente Jadi Kemenko Polhukam Kemana Aja?
BACA JUGA:Habib Bahar Cari Pria yang Hinanya: Saya Sudah Datang ke Kresek, Mau Apa Lagi!
Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
BACA JUGA:Meghan Trainior, Lirik Lagu I Get It Lengkap dengan Terjemahannya
BACA JUGA:Jelang Jakarta International Marathon, Pemkot Jakpus Benahi Jalan Berlubang dan Kabel Semrawut
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," paparnya.
"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.
BACA JUGA:Tercatat 482 Jamaah Haji Safari Wukuf di Arafah
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Ulang Tahun Anies Baswedan Ke
- ·VIDEO: Melihat Ratusan Hewan Liar di Penampungan di Yordania
- ·「声音设计」录取Get!爱丁堡/皇家伯明翰/约克等名校任我选!
- ·音乐技术+音乐制作!一毕业就被抢着要的高科技专业了解一下!
- ·Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Masih Alot, Panglima TNI ke OPM: Mau ke Pihak Kita Atau...
- ·Prabowo Subianto Singgung Usung Anies Nyagub DKI saat Debat Capres Pertama
- ·教师节小红书福利专场
- ·Turis Kena Panas Ekstrem, Thailand Promosi Pariwisata Pagi dan Sore
- ·Soal OTT Anak Buahnya, Menhub: Serahkan ke KPK
- ·澳门科技大学学费一年多少?
- ·Walikota Batu Diperiksa Polda Jatim
- ·交互设计专业留学作品集怎么做?
- ·Kejadian Langka, Hiu 3 Meter Serang Turis Lansia di Pantai Tobago
- ·Semangat Hari Lahir Pancasila, Gubernur Jabar Tegaskan Komitmen Kawal Program Strategis PLN
- ·Rezim Anies Pastikan Proyek Normalisasi Tetap Berlanjut
- ·Awas, 5 Kebiasaan Ini BIsa Bikin Bibir Jadi Hitam
- ·Catat, 5 Air Rebusan untuk Mengobati Sakit Pinggang
- ·Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
- ·Cloudera Bergabung dengan AI
- ·重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!