时间:2025-06-08 15:36:14 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga An quickq永久免费
JAKARTA,quickq永久免费 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
7 Makanan Rendah Gula Ini Cocok buat Penderita Kencing Manis2025-06-08 15:21
Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD2025-06-08 15:14
Tak Kunjung Muncul, Dito Mahendra Jadi Buronan KPK dan Bareskrim Polri2025-06-08 15:10
Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM2025-06-08 14:36
Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini2025-06-08 14:34
Riwayat Pendidikan Najwa Shihab, Jebolan UI yang Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng TNI AU ke Solo2025-06-08 14:11
Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular2025-06-08 13:53
Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)2025-06-08 13:51
Lagi Viral, Ini Cara Membuat Cromboloni di Rumah2025-06-08 13:39
Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan2025-06-08 13:24
Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas2025-06-08 15:09
Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...2025-06-08 14:58
Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet2025-06-08 14:56
Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!2025-06-08 14:46
7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh2025-06-08 14:10
Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 20242025-06-08 13:50
Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya2025-06-08 13:26
Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran2025-06-08 13:22
7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api2025-06-08 12:59
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi2025-06-08 12:52