会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e!

Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e

时间:2025-06-16 19:39:47 来源:quickq电脑版官网 作者:热点 阅读:196次
Warta Ekonomi,www.quickq.cn官网 Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e


(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Istana Wapres, Ini Jadwalnya
  • PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
  • Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
  • MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
  • Anies: 6 Proyek Tol Diambil Pusat, Apa karena Beda Pandangan?
  • Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
  • YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
  • Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
推荐内容
  • Hadapi Praperadilan Novanto, KPK Siapkan Amunisi ini...
  • Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
  • 5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
  • JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
  • Dedi Mulyadi Usai Nyoblos Pilkada Jabar 2024: Proses Tak Akan Mengkhianati Hasil!
  • Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda