Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
时间:2025-06-16 02:43:12 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.
BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.
"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.
"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
下一篇: PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
猜你喜欢
- 281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya
- Timnas AMIN Bantah Anies Serang Personal Saat Debat: Dikutip dari Jokowi 2019
- Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
- Kampanye Perdana Ganjar
- Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E
- Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri
- Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025