您的当前位置:首页 > 百科 > MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut 正文
时间:2025-05-22 00:50:35 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas p quickq怎么安装
JAKARTA,quickq怎么安装 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.
Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim2025-05-22 00:43
Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi2025-05-22 00:23
视觉传达设计去哪里留学好?2025-05-22 00:11
Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun2025-05-21 23:56
2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama2025-05-21 23:39
Cihuy, Sepeda Lipat Boleh Ikut Naik MRT2025-05-21 23:12
Ternyata Pria Ingin Disentuh di Area Ini, Perempuan Wajib Tahu2025-05-21 23:09
Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya2025-05-21 22:41
Pengepul Mobil Hadirkan Kaca Film Tolak Panas Paling Kuat di Indonesia2025-05-21 22:34
INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer2025-05-21 22:16
数字媒体技术留学去哪个国家比较好?2025-05-22 00:35
Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!2025-05-22 00:23
PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita2025-05-22 00:16
Terungkap, Ini Identitas Mayat Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Korban Perampokan2025-05-22 00:00
日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!2025-05-21 23:49
PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital2025-05-21 23:38
视觉传达设计去哪里留学好?2025-05-21 23:02
Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?2025-05-21 22:35
Tim Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda2025-05-21 22:11
Ternyata Pria Ingin Disentuh di Area Ini, Perempuan Wajib Tahu2025-05-21 22:10