Iran Kecam Tekanan Baru dari Trump: Dia Melanggar Hukum Internasional!
Iran mengecam keras larangan perjalanan terbaru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Menurut Teheran, hal tersebut merupakan bentuk permusuhan mendalam terhadap warganya dan umat Muslim.
“Keputusan untuk melarang masuknya warga negara kami tidak hanya mencerminkan permusuhan mendalam terhadap rakyat kami dan umat, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Iran, dilansir dari Reuters, Selasa (10/6).
Baca Juga: Dibobol Tehran, Dokumen Nuklir Rahasia Israel Sukses Dikantongi Iran
Adapun larangan perjalanan tersebut mencakup warga dari dua belasnegara, yaitu: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Trump mengklaim kebijakan ini diperlukan untuk melindungi warganya dari potensi ancaman terorisme asing. Kebijakan tersebut mengingatkan pada kebijakan serupa yang diterapkan selama masa jabatan pertamanya dari tahun 2017 hingga 2021.
Iran juga mengutuk sanksi baru yang menyasar lebih dari tiga puluh individu dan entitas yang dituduh menjadi bagian dari jaringan bayangan sistem perbankan yang digunakan untuk mencuci uang miliaran dolar bagi Iran.
Baca Juga: 9 Tahun Berturut-turut, Angka Kematian Warga Jepang Lebih Tinggi Ketimbang Angka Kelahiran
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, mengatakan bahwa sanksi-sanksi tersebut“ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional, serta menjadi bukti lebih lanjut dari permusuhan mendalam dan berkelanjutan dari AS.
下一篇:Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
相关文章:
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ZTE Day Indonesia 2025, Eksplorasi Teknologi Telekomunikasi untuk Masa Depan Digital Indonesia
- Refocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat
- Keunggulan Biopsi VABB Menurut Dokter Onkologi Mayapada Hospital
- Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
- VIDEO: Bros Aga Khan Langka Terjual Hingga Rp1,3 Triliun
- Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di Sekolah, Ini Pesan Menteri LH untuk Generasi Muda
- Pengamat Soroti Tawaran Prabowo Bentuk Koalisi Permanen KIM, Apa Dampaknya di Masa Depan?
- Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- FOTO: Melihat Satu
相关推荐:
- Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- Permintaan Kubu Hasto soal Penundaan Penyidikan Ditolak Dewas KPK
- Padahal Penting, Tapi Cuma 32 Persen Anak RI yang Sarapan Seimbang
- Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai
- Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- Keunggulan Biopsi VABB Menurut Dokter Onkologi Mayapada Hospital
- OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan
- Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025
- Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- KPK Akan Periksa Keponakan Papa Novanto
- Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
- DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
- Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran
- Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- Sanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!
- Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya