您的当前位置:首页 > 热点 > Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna 正文
时间:2025-06-08 21:13:41 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang ( quickq是合法的吗
JAKARTA,quickq是合法的吗 DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos Tes2025-06-08 21:07
KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?2025-06-08 21:06
Geng Motor Oy2025-06-08 21:02
Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM2025-06-08 20:51
Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin2025-06-08 20:17
Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK2025-06-08 19:55
Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?2025-06-08 19:31
Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK2025-06-08 19:27
Persiapkan Era Digital, Kampus Vokasi Kemenperin Mulai Terapkan Kurikulum 4.02025-06-08 18:55
Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya2025-06-08 18:27
Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja2025-06-08 21:01
Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari2025-06-08 20:56
Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh2025-06-08 20:47
Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred2025-06-08 20:46
VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia2025-06-08 20:30
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini2025-06-08 20:16
5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat2025-06-08 20:02
Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?2025-06-08 19:47
Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi2025-06-08 19:45
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini2025-06-08 19:22