时间:2025-06-14 09:07:52 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Kon quickq可靠吗
JAKARTA,quickq可靠吗 DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kita menghormati dan menghargai itu, ini jelas, bahkan tentu tidak hanya sekadar itu, saya ingin mengingatkan semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tak sesuai dengan harapan kita, ini konsekuensi dari demokrasi ini," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Surya Paloh menyebut putusan MK ini telah bersifat final dan mengikat. Ia pun berharap semua pihak untuk membuka lembaran baru.
BACA JUGA:Artis Inisial P dan Satu Grup Band Terlibat TPPU, Iskandar Sitorus: Kinerja KPK di Bawah Rata-rata
BACA JUGA:Detik-detik 2 Helikopter Bertabrakan, 3 Penumpang Tentara Malaysia Tewas di Tempat
"Sebagai negara hukum, ini merupakan keputusan peradilan yang tertinggi, maka wajar bagi kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itu lah harapan saya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang telah menang dalam Pilpres 2024.
Saya menyatakan menerima keputusan itu dan mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," ungkap Surya Paloh.
BACA JUGA:Khasiat Tersembunyi dari Bawang Putih Tunggal, Ampuh Dijadikan Sebagai Obat Hebal Anti-Diabetes?
BACA JUGA:PBVSI Persiapkan Jakarta Garuda Jaya Berlaga di Olimpiade Brisbane 2032
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.
Ada tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim2025-06-14 08:52
Buruan! Pengisian PDSS SNBP 2025 Diperpanjang Sampai Subuh, Sekolah Jangan Lalai Lagi!2025-06-14 08:33
Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat2025-06-14 07:34
5 Tips agar Badan Tetap Bugar selama Puasa di Bulan Ramadhan2025-06-14 07:23
Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat2025-06-14 07:05
Berkah Penjaga Makam Persolek Pusara Jelang Ramadan2025-06-14 07:01
Anggota TNI Tewas Ditusuk di Hotel Mercure2025-06-14 06:44
7 Rekomendasi Sayur yang Bagus untuk Kesehatan Ginjal2025-06-14 06:44
SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup2025-06-14 06:28
BCA Gabung Salurkan KPR FLPP, Maruarar: Ibarat Tambah Mesin Harley!2025-06-14 06:26
Mengenal Spesifikasi MV32025-06-14 09:05
申请皇家艺术学院学费需要多少?2025-06-14 08:39
Ahli Epidemiologi UI: Pak Anies, Jangan Dululah Ada CFD!2025-06-14 08:32
Ini Risiko Pengalihan Impor Energi ke Amerika Versi Bos Pertamina2025-06-14 08:31
Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia2025-06-14 08:10
丹麦工业设计大学有哪些?2025-06-14 08:07
Tikus Ngumpet di Pesawat, Maskapai Tunda Penerbangan Sampai 3 Hari2025-06-14 08:07
Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia2025-06-14 08:06
YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam2025-06-14 07:45
出国留学艺术类专业,你需要了解这些!2025-06-14 06:52