您的当前位置:首页 > 休闲 > Apa Itu Homologasi? 正文
时间:2025-05-21 16:57:28 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum ya quickq加速器官方版
Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan atau departemen pemerintah atas suatu tindakan, seperti mengakhiri kepailitan.
Selain itu, bisa juga suatu produk harus sering dihomologasi oleh beberapa badan publik untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar untuk hal-hal seperti keselamatan dan dampak lingkungan. Suatu tindakan pengadilan terkadang juga dapat dihomologasi oleh otoritas yudisial sebelum dapat dilanjutkan, dan istilah tersebut memiliki arti hukum yang tepat dalam kode yudisial di beberapa negara.
Baca Juga: Apa Itu Hipotek?
Dalam yurisdiksi berbahasa Inggris, homologasi sering disebut sebagai persetujuan jenis atau sertifikat kesesuaian, karena homologasi suatu produk memerlukan sertifikasi bahwa ia memenuhi persyaratan khusus untuk jenisnya. Karena produk memerlukan jenis sertifikasi ini sebelum dijual di negara tertentu lainnya, standar ini biasanya berbeda di setiap negara.
Di Indonesia, homologasi diatur dalam Undang-Undang, itu berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.
Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam suatu proses PKPU, debitor akan mengajukan proposal perdamaian yang berisikan tentang tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor yang kemudian dalam proses rapat-rapat kreditor akan dilakukan pembahasan atas isi dari proposal perdamaian tersebut.
PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.
Viral Terekam CCTV, Pria Bertopi Gasak Uang Rp 3,3 Juta Milik Karyawan Restoran di Kembangan2025-05-21 16:57
Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan2025-05-21 16:45
Natalius Pigai Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ngaku Siap Emban Tugas: Saya Prajurit Siap Bantu2025-05-21 16:24
Perkuat SDM, Kolaborasi Baznas RI dan UIN Jakarta Perkaya Literasi dan Keilmuan Zakat2025-05-21 15:39
Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril2025-05-21 15:38
Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet2025-05-21 15:30
Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet2025-05-21 15:27
9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan2025-05-21 15:24
Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 20242025-05-21 14:51
Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi2025-05-21 14:48
Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum2025-05-21 16:55
Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman2025-05-21 16:25
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum2025-05-21 16:17
Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta2025-05-21 16:10
Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?2025-05-21 16:02
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?2025-05-21 15:57
Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik2025-05-21 15:52
Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD2025-05-21 14:28
BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong2025-05-21 14:18
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital2025-05-21 14:16