Cegah Korupsi, Masyarakat Bisa Adukan Pelanggaran Kemendag Lewat Saluran Ini
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyediakan saluran pengaduan (whistle blowing system/WBS) yang kredibel, responsif, dan akuntabel kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di bidang perdagangan.
Baca Juga: Kemendag Dorong Industri Plastik, Karet, dan Material Komposit Berani Tembus Global
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Putu Jayan Danu Putra dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perdagangan dengan Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penandatanganan dilakukan bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Rabu (4/6/2025).
"Penyediaan dan pemanfaatan saluran WBS yang kredibel, responsif, dan akuntabel secara optimal akan membantu Kementerian Perdagangan dalam mendeteksi dan mengatasi masalah. Saluran WBS juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan anggaran. Hal ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Perdagangan," terang Putu, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (11/6).
Saluran pengaduan WBS Kementerian Perdagangan memungkinkan pihak internal Kementerian Perdagangan dan pihak eksternal, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan. Saluran tersebut dapat diakses dengan mudah melalui situs web Kementerian Perdagangan yang akan dialihkan ke situs web Itjen (https://itjen.kemendag.go.id/modules/pelaporan/wbs) dan situs web seluruh unit Eselon I Kementerian Perdagangan.
"Kami mempersilakan seluruh pihak, baik pegawai Kementerian Perdagangan maupun masyarakat, memanfaatkan saluran tersebut seoptimal mungkin apabila mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran di Kementerian Perdagangan," ujar Putu.
Putu juga mengapresiasi upaya pencegahan korupsi dan pelaksanaan berbagai kegiatan antikorupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan. “Diharapkan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan KPK dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” pungkas Putu.
Lebih lanjut, terdapat empat tahapan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran, yaitu penerimaan laporan pengaduan, verifikasi, pemeriksaan atau investigasi dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Agar pelanggaran dapat ditangani secara optimal, aduan dugaan harus dilengkapi dengan bukti dukung serta memenuhi unsur 5W+1H (Who, What, When, Where, When, How).
Hadir menyaksikan penandatanganan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim. Penandatanganan PKS tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Perdagangan dengan KPK untuk melanjutkan perjanjian kerja sama sebelumnya pada 2021 yang telah berakhir pada Oktober 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章:
- Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan
- Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
- Stay Safe, Jabodetabek Hujan Sedang hingga Lebat
- Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
- VIDEO: Massa Pro
- Polisi Bakal Usut Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Wasekjen Demokrat Dipanggil?
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
相关推荐:
- Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan
- Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
- Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- Gapai Kemuliaan Roadshow Bicara soal Cara Memilih Pemimpin dalam Islam
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
- Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun
- Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- Di Tengah Ekonomi Lesu, ESG Justru Naik Daun: Digitalisasi Jadi Katalis
- Menteri Rini Mangkir dari Panggilan KPPU
- Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
- Keluarga Pegi DPO Pembunuh Vina Cirebon Ikut Diperiksa, Polda Jawa Barat: Dua DPO Masih Diburu
- Fahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal Penyadapan
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya
- Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online
- KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Sosok Santri Jateng Bakal Jadi Calon Pendamping Ahmad Lutfhi