Panas! Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub
JAKARTA,quickq电脑版更新后没网 DISWAY.ID--Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Munaslub pada 14 September lalu.
Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang menyebut para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
BACA JUGA:Dewan Pengurus Tegaskan Kadin yang Sah Hanya di Bawah Pimpinan Arsyad Rasyid, Anindya Bakrie Buka Suara
BACA JUGA: Izin Munaslub Kadin dari Kepolisian Diungkap Hamdan Zoelva
"Dari total 35 kadin provinsi, ada 21 ketua umum kadin provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub," katanya dalam konferensi pers 25 September 2024.
"Dan tidak pernah mengadakan rapat dewan pengurus kadin provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada dewan pengurus kadin Indonesia," katanya lagi.
Denny melanjutkan, pada kenyataannya, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan atau atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai ketua umum pengurus kadin provinsi atau sebagai utusan kadin provinsi.
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Akan Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Hasil Investigasi Munaslub
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub
"Padahal, para pelapor selaku ketua umum kadin provinsi tidak pernah menyelenggarakan rapat dewan pengurus lengkap kadin provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili kadin provinsi dalam munaslub 2024," terangnya.
"Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1. Pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP. Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hari ini sebanyak lima ketua umum kadin provinsi melapor ke bareskrim mabes polri," tambah Denny.
Selain itu lanjut Denny, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan pasal 4 keppres no. 18 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia.
BACA JUGA:30 Kata-Kata Bijak Berkelas untuk Kehidupan, Penuh Inspirasi dan Motivasi!
BACA JUGA:Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Wamen Ekraf: Jakarta Tak Perlu Takut untuk Bereksperimen atau Berinovasi
- ·Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
- ·Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta
- ·Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi
- ·Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!
- ·Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
- ·FOTO: Restoran Piza di Inggris Nyatakan 'Perang' Terhadap Nanas
- ·Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- ·Jumat Keramat, Papa Novanto Resmi Ditahan KPK
- ·Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi
- ·Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok
- ·Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
- ·Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
- ·Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan
- ·Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU
- ·Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
- ·Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
- ·IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional
- ·Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat
- ·Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK