Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?
Daftar Isi
- Hukum puasa bagi ibu hamil
- 1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
- 2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
- 3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasaselama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang baligh dan berakal. Namun, ada kalanya perempuan yang sedang hamil memiliki keraguan untuk menjalankan puasa karena khawatir akan keselamatan diri dan janin dalam kandungan.
Hal ini wajar terjadi karena ibu dan hamil membutuhkan nutrisi yang cukup agar bisa menjalani kehamilan dengan sehat hingga waktu melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Hukum puasa bagi ibu hamil
![]() |
Melansir NU Online, dalam Islam perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya. Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.
Seperti orang yang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain dijelaskan secara ringkas tiga keadaan tersebut yaitu:
1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
Keadaan pertama yaitu, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum [bagi orang sakit], maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.
2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
Ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann)akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.
3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.
Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat.
Sedangkan dalam konteks hukum puasa bagi ibu hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha'(mengganti) puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini gugur saat ia memiliki dugaan (wahm)bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
相关文章:
- ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur
- Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS
- Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
- VIDEO: Ritual Sambut Equinox di Piramida Matahari Meksiko
- Diganggu Kucing saat Sholat, Apakah Bikin Batal?
- Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya
- Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah
- 全球室内设计专业大学排名靠前的院校
- Sigap Bantu Korban Terdampak Banjir, Bapanas Siap Salurkan Bantuan Cadangan Pangan
- BMW i7 Sedan Listrik Mewah Pakai Teknologi Baterai Solid, Ringan, Kuat dan Sekali Pengisian
相关推荐:
- 俄罗斯美术留学,有哪些院校可以选择?
- Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco
- Universitas Esa Unggul Resmikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
- Emiten Sinarmas Grup (INKP) Bakal Terbitkan Obligasi Rp2 Triliun, Tawarkan Bunga hingga 10,5%
- Sobat GERD Jangan Takut, Puasa Justru Bermanfaat buat Kamu
- Besok Gelar RUPS, Semen Indonesia (SMGR) Mau Minta Restu Jalankan Kegiatan Usaha Baru
- Mensesneg Pastikan RUU TNI Tak akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI
- Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut
- Duaarrr...Sebuah Mobil Mewah Meledak di Menteng, Ulah Teroris?
- Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI
- VIDEO: Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
- Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang Dilaporkan
- Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis
- 国外艺术类院校留学有哪些申请要求?
- ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur
- Tesla Model 3 Dapat Nilai Tertinggi untuk Urusan Uji Tabrak
- MBG Masih Pakai Produk Impor, Kemendiktisaintek Mau Kembangkan Riset untuk Produk Dalam Negeri
- Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
- 中央圣马丁艺术学院对本科作品集有什么要求?