您的当前位置:首页 > 焦点 > Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI 正文
时间:2025-06-08 21:23:05 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ quickq下载安装
JAKARTA,quickq下载安装 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
Kemenkes Prediksi Ada 500 Ribu Kasus HIV di Indonesia2025-06-08 21:07
最新俄罗斯艺术留学费用介绍2025-06-08 20:51
Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK2025-06-08 20:50
1月精彩活动合集,将你的假期安排得明明白白!2025-06-08 20:42
Komitmen Nyata ESG, PTPN I Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat2025-06-08 20:00
Respons Menteri Wihaji Soal Program Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos2025-06-08 19:52
Wall Street Anjlok, Kekhawatiran Utang Membayangi Pasar Saham AS2025-06-08 19:42
影视动画留学,这几所院校你可以选择!2025-06-08 19:24
BPH Migas Terus Rangkul Pemprov Guna Awasi BBM Subsidi, Bidik Seluruh Provinsi di Indonesia2025-06-08 19:10
艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?2025-06-08 18:50
Banyak Investor Besar Kabur dari AS, Gara2025-06-08 20:15
Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus2025-06-08 19:57
艺术留学欧洲有哪些条件?2025-06-08 19:31
Dolar Kembali Melemah, Turunnya Permintaan Obligasi Membebani Pasar AS2025-06-08 19:18
Resmikan Kampung Haji untuk Penyintas Bencana di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Menggunakan Dana Haji2025-06-08 19:10
全球城乡规划专业大学排名,这些院校你选哪所?2025-06-08 18:57
Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS2025-06-08 18:56
Ambulance Antre Mengular di RS Darurat Wisma Atlet, Banyak yang Cari Ruang Perawatan2025-06-08 18:48
Penjualan Tiket Jakarta E2025-06-08 18:46
ui设计去哪里留学?2025-06-08 18:44