您的当前位置:首页 > 焦点 > Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan 正文
时间:2025-05-21 08:56:52 来源:网络整理 编辑:焦点
SuaraJakarta.id - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak kasus menghalang-hal quickq ios怎么下载
SuaraJakarta.id - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J segera dituntaskan. Sebab,quickq ios怎么下载 ini krusial karena menyangkut marwah Polri.
"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justiceitu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justicekasus Brigadir J, agak terlambat.
Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.
Baca Juga:8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justiceartinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.
7 Tersangka Obstruction of Justice
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justicekasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:TKP Rusak, Komnas HAM Sebut Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Chuk Putranto.
"Satu Ferdy Sambo sudah divonis PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dan banding. Enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo," kata Rukminto.
Layak Sanksi Dipecat
Menurut Rukminto, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.
"Pelaku obstruction of justiceharus di-PTDH."
Sebelumnya Selanjutnya4 Tahun Berturut2025-05-21 08:46
Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar2025-05-21 08:44
Lagi Bercanda dengan Temannya, Siswi SMK Pandawa Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai Empat Sekolahnya2025-05-21 08:40
Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?2025-05-21 08:04
Awas, 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Kamu Cepat Pikun2025-05-21 06:55
Kementerian BUMN Dorong Desentralisasi Komunikasi Lewat Workshop AI2025-05-21 06:42
Menteri PPPA Dorong Pengembangan Program Pendampingan Fatayat NU untuk RBI2025-05-21 06:33
Kementerian BUMN Dorong Desentralisasi Komunikasi Lewat Workshop AI2025-05-21 06:28
Nestapa Ortu Santri yang Tewas Dikeroyok Senior di Tangerang: di Mana Rasa Kasihannya?2025-05-21 06:24
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet2025-05-21 06:18
Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...2025-05-21 08:41
Kemen PPPA2025-05-21 08:31
Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan2025-05-21 08:27
Bali Masuk Daftar Destinasi yang Sebaiknya Tak Dikunjungi pada 20252025-05-21 08:26
Puslabfor Bawa Arang dan Kabel dari Lokasi Kebakaran di Simprug Golf II2025-05-21 08:00
Demi KTT ASEAN, Heru Budi Bakal Rajin Tanam Pohon di Pinggir Jalan2025-05-21 07:40
OJK Dukung Merger Adira dan Mandala Finance Demi Penguatan Industri Multifinance2025-05-21 07:13
Kementerian BUMN Dorong Desentralisasi Komunikasi Lewat Workshop AI2025-05-21 07:04
IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak2025-05-21 06:33
Kementerian BUMN Dorong Desentralisasi Komunikasi Lewat Workshop AI2025-05-21 06:13