Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban, masih buron.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Ferry Suando hingga kini masih menjadi burnonan, karena itu pihaknya mengancam hukuman lebih tinggi dibanding tersangka lain dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut.
"Tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri kami pastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif. Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia menambahkan, pihaknya sudah mendatangi pihak keluarga Ferry Suando. Namun, pihak keluarga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan buronan tersebut.
"KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga," katanya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yakni di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun.
DIketahui, Ferry sudah masuk DPO sejak 1 Oktober 2018. Adalah satu dari 38 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
(责任编辑:焦点)
- ·Puji Makan Bergizi Gratis, Kepsek Bersyukur Siswa Tak Bawa Makanan Instan Lagi
- ·Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
- ·Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
- ·Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- ·Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka
- ·Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK
- ·FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB
- ·Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
- ·Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- ·Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya
- ·Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- ·FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB
- ·5 Spot Pencakar Langit di Hong Kong, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan
- ·Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- ·字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- ·Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
- ·7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga
- ·3 Cara Menyimpan Tahu di Kulkas agar Segar dan Tahan Lama
- ·Dolar Melemah, Indonesia Disebut Berpeluang Jadi Magnet Baru Investasi Global
- ·Anggota Exco PSSI Johar Bisa Jadi Tersangka?