时间:2025-06-14 08:56:35 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemahaman sejumlah p quickq官网版下载
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemahaman sejumlah pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech peer-to-peer (P2P) lending. Banyak lender dinilai belum memahami sepenuhnya risiko maupun mekanisme bisnis dari pendanaan digital tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa P2P lending pada dasarnya ditujukan untuk para pemberi dana profesional yang memiliki kapasitas dan pengetahuan dalam melakukan analisis risiko keuangan.
“Textbook awal peer-to-peerlending jelas sekali menyasar professional lender, bukan yang hanya sekadar punya uang tapi tak paham risiko,” ujar Agusman dalam diskusi publik CORE Indonesia, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menetapkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengklasifikasikan lender menjadi dua, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta. Penempatan dana individu ini dibatasi maksimal 20% dari total penghasilannya per tahun pada satu penyelenggara.
Baca Juga: OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
Di sisi borrower, OJK juga menerapkan batas usia minimum 18 tahun atau sudah menikah, dan mewajibkan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bagi yang ingin mengakses layanan LPBBTI.
“Yang ingin kita lindungi adalah konsumen. Kita beri ruang besar untuk professional lender dan borrower yang punya kapasitas bayar,” tegas Agusman.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK juga telah menerapkan batas suku bunga pinjaman fintech sejak 1 Januari 2025.
Meski begitu, industri fintech lending tetap tumbuh positif. Per April 2025, outstanding pembiayaan fintech tercatat tumbuh 29,01% (yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun.
Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo2025-06-14 08:55
Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos2025-06-14 08:53
Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%2025-06-14 08:10
Bercinta Ditolak Sabit Bertindak, Kakek di Ngawi Bacok Istri Lalu Bunuh Diri2025-06-14 07:51
Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu2025-06-14 07:45
Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?2025-06-14 07:20
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras2025-06-14 06:52
Erick Thohir Buka2025-06-14 06:48
Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri2025-06-14 06:45
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?2025-06-14 06:16
Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI2025-06-14 08:44
Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos2025-06-14 08:37
Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya2025-06-14 08:14
Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian2025-06-14 08:14
Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri2025-06-14 08:01
Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang2025-06-14 07:21
Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?2025-06-14 07:06
Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri2025-06-14 06:36
Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 20242025-06-14 06:26
Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini2025-06-14 06:18